Jumat, 02 November 2018

Sudah Meratakah Pendidikan di Indonesia?‎

Sudah Meratakah Pendidikan di Indonesia?‎

Sudah Meratakah Pendidikan di Indonesia?‎ Pendidikan adalah hak segala bangsa katanya. Disebutkan juga dalam UU RI Pasal 5 ‎ayat (1) bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh ‎pendidikan yang bermutu. Lalu bagaimana dengan fakir miskin yang untuk makan ‎sehari-hari saja mereka kesulitan apalagi membayar harga akademis sebuah lembaga ‎pendidikan. Lalu bagaimana dengan anak kolong jembatan yang mungkin sudah tak ‎berbapak dan beribu. 

Lalu bagaimana dengan pengamen jalanan yang demi sesuap nasi ‎rela berdesakan dalam bus, panas hujan diterjang, terkadang menerima hinaan. ‎Dimanakah letak hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Apakah ini salah ‎pemerintah? Salahkah Menteri Pendidikan? Atau ini adalah salah kita?‎

Apakah biarkan saja mereka tak usah berpendidikan? Biarkanlah kursi jabatan ‎negara diisi oleh keturunan kaya raya. Apakah begitu sistem pendidikan negara ini. ‎Undang-undang yang dibuat untuk memajukan Indonesia. Sumber Daya Manusia ‎haruslah menjadi salah satu prioritas bangsa ini. Maka dibutuhkan realisasi yang nyata ‎akan hal itu. Maka kerjasama antara pendidik dan pemerintah sangatlah diperlukan.‎

Tidak semua anak dilahirkan dengan kepandaian yang sama. Namun semua anak ‎memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang sama, seharusnya. ‎Apakah ini yang dikatakan bahwa Indonesia negara yang ramah? Hanyakah ramah pada ‎turis mancanegara namun acuh pada generasi bangsanya sendiri? Miris sekali jika melihat ‎kehidupan pengemis jalanan, pengamen, anak kolong jembatan atau fakir miskin yang ‎tak bisa mencecap rasanya menjalani kehidupan akademis dalam dunia yang bernama ‎‎“sekolah”. ‎

Jalur pendidikan tidak hanya formal saja. Pasal 13 ayat (1) dalam UU RI ‎menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan ‎informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jika pendidikan formal tak ‎mampu mereka kuasai, maka pendidikan nonformal menjadi alternatifnya. Dengan ‎memberikan wadah bagi mereka untuk menyalurkan bakat serta minatnya. Misalnya ‎dengan membuka lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau kegiatan belajar lainnya. ‎Dalam hal ini, tak bisa hanya satu oknum yang berjalan tanpa sokongan dari pemerintah. ‎Negara yang baik adalah yang memperhatikan kehidupan rakyatnya termasuk ‎pendidikan. Apalagi negara telah mewajibkan rakyatnya untuk menempuh pendidikan ‎wajib belajar selama 12 tahun. Maka wujud realisasi dari poin tersebut haruslah ‎diwujudkan secara nyata.‎

Jika membahas tentang pendidikan maka tak akan ada habisnya. ‎Memberdayakan para eks nara pidana, preman jalanan akan mengurangi angka ‎pengangguran di Indonesia. Tentunya hal tersebut tak hanya membutuhkan biaya yang ‎besar namun juga membutuhkan tenaga yang mampu menjalankan misi tersebut. Sebagai ‎warga negara yang mendapatkan kesempatan belajar lebih dari mereka yang kurang ‎beruntung, seyogyanya ikut andil dalam memajukan pendidikan Indonesia. Misalnya ‎dengan membuka rumah khusus untuk pelatihan bagi mereka yang kesulitan ‎mendapatkan pendidikan dengan merekrut beberapa tenaga kerja untuk melatih mereka.‎

Kerja sama yang baik akan mengantarkan sedikit kemajuan bagi negara ‎Indonesia. Menteri Pendidikan tak hanya mengurus tentang Kartu Belajar atau ‎semacamnya namun juga bergerak langsung pada kenyataan hidup yang dijalani ‎masyarakat menengah ke bawah. Selain hal tersebut, pemerintah seharusnya juga ‎memperhatikan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan bagi pelajar. Apakah biaya ‎tersebut sanggup dikeluarkan oleh kebanyakan masyarakat menengah ke bawah atau ‎tidak? Tengoklah sebentar negara tetangga yang maju. Apakah yang membuat negara ‎tersebut maju? Lalu analisis dan contohlah. Sumber Daya Manusia adalah salah satu ‎komponen negara maju. Maka dengan memperbaiki sistem pendidikan Indonesia akan ‎baik pula pendidikan generasi bangsa ini.  ‎

   


















DAFTAR RUJUKAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan ‎Nasional. 2003. Dari http:// ‎http://www.polsri.ac.id/panduan/01.%20umum/03.%20Undang-‎Undang%20Republik%20Indonesia%20Nomor%2020%20Tahun%202003%20Tanggal%208%20Juli%202003%20Tentang%20Sistem%20Pendidikan%20Nasional.‎PDF, diakses 12 September 2017.‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar