Sudah Meratakah Pendidikan di Indonesia? Pendidikan adalah hak segala bangsa katanya. Disebutkan juga dalam UU RI Pasal 5 ayat (1) bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Lalu bagaimana dengan fakir miskin yang untuk makan sehari-hari saja mereka kesulitan apalagi membayar harga akademis sebuah lembaga pendidikan. Lalu bagaimana dengan anak kolong jembatan yang mungkin sudah tak berbapak dan beribu.
Lalu bagaimana dengan pengamen jalanan yang demi sesuap nasi rela berdesakan dalam bus, panas hujan diterjang, terkadang menerima hinaan. Dimanakah letak hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Apakah ini salah pemerintah? Salahkah Menteri Pendidikan? Atau ini adalah salah kita?
Apakah biarkan saja mereka tak usah berpendidikan? Biarkanlah kursi jabatan negara diisi oleh keturunan kaya raya. Apakah begitu sistem pendidikan negara ini. Undang-undang yang dibuat untuk memajukan Indonesia. Sumber Daya Manusia haruslah menjadi salah satu prioritas bangsa ini. Maka dibutuhkan realisasi yang nyata akan hal itu. Maka kerjasama antara pendidik dan pemerintah sangatlah diperlukan.
Tidak semua anak dilahirkan dengan kepandaian yang sama. Namun semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang sama, seharusnya. Apakah ini yang dikatakan bahwa Indonesia negara yang ramah? Hanyakah ramah pada turis mancanegara namun acuh pada generasi bangsanya sendiri? Miris sekali jika melihat kehidupan pengemis jalanan, pengamen, anak kolong jembatan atau fakir miskin yang tak bisa mencecap rasanya menjalani kehidupan akademis dalam dunia yang bernama “sekolah”.
Jalur pendidikan tidak hanya formal saja. Pasal 13 ayat (1) dalam UU RI menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jika pendidikan formal tak mampu mereka kuasai, maka pendidikan nonformal menjadi alternatifnya. Dengan memberikan wadah bagi mereka untuk menyalurkan bakat serta minatnya. Misalnya dengan membuka lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau kegiatan belajar lainnya. Dalam hal ini, tak bisa hanya satu oknum yang berjalan tanpa sokongan dari pemerintah. Negara yang baik adalah yang memperhatikan kehidupan rakyatnya termasuk pendidikan. Apalagi negara telah mewajibkan rakyatnya untuk menempuh pendidikan wajib belajar selama 12 tahun. Maka wujud realisasi dari poin tersebut haruslah diwujudkan secara nyata.
Jika membahas tentang pendidikan maka tak akan ada habisnya. Memberdayakan para eks nara pidana, preman jalanan akan mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Tentunya hal tersebut tak hanya membutuhkan biaya yang besar namun juga membutuhkan tenaga yang mampu menjalankan misi tersebut. Sebagai warga negara yang mendapatkan kesempatan belajar lebih dari mereka yang kurang beruntung, seyogyanya ikut andil dalam memajukan pendidikan Indonesia. Misalnya dengan membuka rumah khusus untuk pelatihan bagi mereka yang kesulitan mendapatkan pendidikan dengan merekrut beberapa tenaga kerja untuk melatih mereka.
Kerja sama yang baik akan mengantarkan sedikit kemajuan bagi negara Indonesia. Menteri Pendidikan tak hanya mengurus tentang Kartu Belajar atau semacamnya namun juga bergerak langsung pada kenyataan hidup yang dijalani masyarakat menengah ke bawah. Selain hal tersebut, pemerintah seharusnya juga memperhatikan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan bagi pelajar. Apakah biaya tersebut sanggup dikeluarkan oleh kebanyakan masyarakat menengah ke bawah atau tidak? Tengoklah sebentar negara tetangga yang maju. Apakah yang membuat negara tersebut maju? Lalu analisis dan contohlah. Sumber Daya Manusia adalah salah satu komponen negara maju. Maka dengan memperbaiki sistem pendidikan Indonesia akan baik pula pendidikan generasi bangsa ini.
DAFTAR RUJUKAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Dari http:// http://www.polsri.ac.id/panduan/01.%20umum/03.%20Undang-Undang%20Republik%20Indonesia%20Nomor%2020%20Tahun%202003%20Tanggal%208%20Juli%202003%20Tentang%20Sistem%20Pendidikan%20Nasional.PDF, diakses 12 September 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar