Rabu, 19 September 2018

Tinjauan Yuridis Sistem Pendidikan Nasional


Tinjauan Yuridis Sistem Pendidikan Nasional


Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 jadi segala aspek kehidupan berdasarkan aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku di Indonesia termasuk dalam urusan pendidikan di Indonesia. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini diatur dalam BAB VIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945.

Namun kali ini penulis akan membahas menganai tinjauan yuridis sistem pendidikan di Indonesia. Sistem Pendidikan di Indonesia (Sisdiknas) diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bisa dikatakan bahwa UU ini merupakan amanat dan penjabaran dari UUD 1945 sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Namun demikian, penulis hanya akan membahawa mengenai pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, dan hak dan kewajibannya saja karena jika dalam UU ini mengatur sangat banyak maka dari itu penulis membatasinya.



Dalam UU ini telah menjelaskan tentang pengertian pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu upaya kesadaran yang terencana guna mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2003).

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 angka 3 UU No. 20 Tahun 2003).

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman & bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (Pasal 3 UU No. 23 Tahun 2003.

Prinsip penyelenggaraan pendidikan  meliputi:

  1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna
  3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
  6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. (Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2003)


Dalam aturan ini juga mengatur hak dan kewajiban dalam menjalankan suatu pendidikan di Indonesia, adapun yang memiliki hak dan kewajiban yaitu warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah.

Hak dan Kewajiban Warga Negara diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU tersebut. Adapun Hak warga negara :

(1)  Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003)

Kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 6 UU tersebut, adapun kewajibannya yaitu:

(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Peranan orang tua sangatlah penting dalam dunia pendidikan karena orang tua merupakan pintu awal anak mengenal pendidikan. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Sedangkan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah yang dimaksud dalam aturan ini yaitu pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban :

(1) Memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

(2) Menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun

Aturan mengenai sistem pendidikan di Indonesia cukup jelas namun impelmentasinya tergantung pada semua elemen masyarakat baik itu orang tua, masyarakat atau pemerintah jika kesemuanya saling bekerjasama dengan baik maka akan menciptakan pendidikan yang kondusif yang berujung pada suksesnya program pendidikan di Indonesia dengan dibuktikan prestasi-prestasi yang diukir oleh peserta didik dan tentunya semua lulusannya memiliki karir yang bagus dan bisa memajukan bangsa dan negara Indonesia.








Sumber :

ü  UUD 1945

ü  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar