“Suatu saat nanti aku ingin menjadi seorang guru yang mampu menginspirasi murid-muridku“ jawab seorang anak muda ketika ditanya oleh gurunya hendak jadi apa ketika ia besar nanti. Jawaban tersebut sungguh merupakan jawaban yang sangat mulia dan seharusnya dimiliki oleh setiap tenaga pendidik di Negara manapun termasuk Indonesia. Sebab dengan begitu, setiap tenaga pendidik akan menjalankan perannya dengan kesungguhan bukan karena keterpaksaan tuntutan pekerjaan.
Pentingnya hal tersebut dimiliki juga akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan, yang mana kualitas pendidikan inilah yang menjadi faktor utama dalam mewujudkan pembangunan bangsa. Melalui pendidikan, Negara mampu melahirkan generasi pemimpin yang berkarakter, berintelektual, dan mampu membawa Negara mewujudkan tujuannya.
Pada pasal 1 ayat 6 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioal (SPN) menjelaskan bahwa Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar widyaiswara, tutor, instrukur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususan serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari pengertian tersebut menunjukkan bahwa pendidik bukanlah pekerjaan sembaran, dibutuhkan kualifikasi dan orang-orang yang berkualitas untuk menjalankan peran sebagai seorang pendidik.
Saat ini jika kita melihat kualitas pendidik, terutama guru di Indonesia, maka kita belum bisa duduk tenang melihatnya, terutama jika melihat guru di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sungguh membuat kita haru. Dan ini tidak hanya berbicara kualitas saja, namun kuantitas juga, dimana ketersediaan guru ternyata juga masih sangat minim di Indonesia terutama di daerah 3T.
Kami berharap pemerintah mampu menjadi reaktor aktif untuk mempersiapkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidik di Indonesia, hal ini sepertinya sudah terlihat dengan program pengembangan pendidik yang telah dilakukan seperti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut UU No. 20 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjan yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikikin PPG ini merupakan pendidikan tinggi dalam rangka mempersiapkan calon guru agar memiliki keahlian sebagai guru yang professional.
Tujuan umum PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dari upaya tersebut sebenarnya pemerintah sudah memiliki itikad baik untuk terus meningkatkan kualitas pendidik di Indonesia.
Tidak hanya itu, untuk meningkatkan kualitas sebagai seorang pendidik juga dapat dimulai dari pribadi sendiri, langkah pertama bisa dimulai dengan memahami karkter yang harus dimiliki oleh setiap pendidik sesuai dengan standar kompetensi pendidik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Langkah selanjutnya bisa dengan membaca buku dan mengikuti berbagai pelatihan yang mampu meningkatkan keahlian sebagai seorang pendidik. Dan yang tak kalah pentingnya lagi adalah Seorang pendidik juga harus bisa meningkatkan kemampuannya dalam menguasai teknologi sebab kemampuan ini sangat dibutuhkan pada era revolusi Industri 4.0 saat ini.
Sudah seharusnya semangat perubahan ini menjadi semangat bersama bagi semua pendidik di Indonesia. Kedepan kita berharap tidak adalagi kasus-kasus yang berkaitan dengan tenaga pendidik, sebab itu hanya menjadi negative campaign pendidikan Indonesia kepada seluruh negara di dunia. Melalui langkah ini kita berharap pendidikan Indonesia mampu membentuk kreativitas, kepemimpinan, kemampuan beradaptasi, serta kemampuan pemecahan masalah bagi generasi pemimpin bangsa kelak.
Ditulis oleh : Muhammad Iqbal, Guru SMP IT Al Kahfi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar