Kamis, 04 Oktober 2018

Perlukah Pendidikan itu di perhatikan Penuh ?


 Pendidikan di Indonesia adalah sesuatu yang digunakan untuk memajukan bangsa dalam rangka membawa nama Indonesia ke jenjang internasional. Melalui perbaikan-perbaikan, salah satunya adalah perbaikan sistem dalam penilaian terhadap siswa.

     Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan  memberlakukan kebijakan dua rapor pada siswa pendidikan dasar dan menengah. Jenis rapor yang akan ditambah pihak pusat tersebut bertumpu pada rapor khusus yang akan menilai karakter siswa. Pernyataan ini ditegaskan sebagai salah satu cara mendukung program penguatan pendidikan karakter (Radar Lombok, 2107: Halaman 12).

     Rencana seperti ini akan mampu mendisiplinkan dan mempermudah  para guru dalam mengenal karakter para sisiwanya. Dan mempermudah mereka dalam menentukan metode pembelajaran yang sesuai dengan  karakter mereka masing-masing, sehingga dalam belajar terdapat kenyaman dan kesingkronan antara guru dan para siswanya.

    Namun , rencana seperti ini juga banyak yang tidak menyetujuinya. Karena dianggap terlalu memaksakan rencana. Contonya saja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten kota dan provinsi yang tidak setuju, karena menggangap menambah pihaknya kebingungan dan menganggap jenis rapor siswa yang berlaku saat ini, dinilai sudah cukup.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Penddikan dan Kebudayaan (Dikbud) kota Mataram, juga mengomentari rencana ini. Ia mengatakan, rencana Kemendikbud pusat sudah terlalu banyak. Salah satunya adalah, soal Lima Hari Sekolah, yang belum selesai dilakukan.

     Bukan hanya itu, para pelajar SMA yang sederajat juga banyak memposting kiriman di sosmed tentang keluhan mereka atas peraturan yang menetapkan, jam sekolah sampai sore. Mereka merasa terbebani, dengan peratutran seprti itu.

     Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Untuk pendidikan anak usia dini, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003, pasal 1butir 4 tentang sistem pendidikan nasional. pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 tahun yaitu sekolah dasar 6 tahun dan sekola menenga petama 3 tahun. Kemudian sekolah menengah atas selama 3 tahun. Dan terakhir pendidikan tinggi setelah menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (wiki, Agustus 6, 2017)

     Pemerintah telah menetapkan bahwa, pendidikan dimulai dari usia dini dan telah mengatur sedemikian rupa tahap-tahap pendidikan yang akan ditempuh oleh generasi muda dalam mewujudkan generasi bangsa yang cerdas.  Pemerintah juga mendirikan sekolah-sekolah diberbagai daerah, guna meratakan pendidikan diseluruh indonesia, terutama didaerah-daerah pelosok. 

Akan tetapi banyak juga masyarakat yang tidak mau tahu akan pendidikan ini, mungkin karena tidak ada biaya sehingga mereka menganggap pendidikan adalah hal sepele. Contonya saja, didesa Pare Mas. Disana mereka menganggap pendidikan dengan sebelah mata. Banyak yang diantara mereka yang mempersekolahkan anaknya hanya sampai tingkat SMP/SMA. Mereka selalu mengatakan, “buat apa sekolah, hanya membuang-buang biaya saja. 

Toh yang jadi guru banyak, yang jadi polisi banyak, dokter juga banyak diluaran sana. Lebih  baik bekerja, mendapatkan uang dengan segera”. Pemikiran mereka tentang pendidikan sangatlah sempit, dikarenakan faktor ekonomi yang rendah. karena itu selain mendirikan sekolah-sekolah, pemerintah juga harus sering mengadakan sosialisasi tentang pendidikan ke daerah-daerah terpencil.

      Kualitas pendidikan di Indonesia masih menjadi perhatian. Hal ini terlihat dari banyaknya kendala yang mempengaruhi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

     Menurut soedijarto (1991:56), bawa rendahnya mutu atau kualitas pendidikan disamping disebabkan oleh karena pemberian peranan yang kurang profesional terhadap sekolah, kurang memadainya perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sistem kurikulum, dan penggunaan prestasi hasil belajar secara kognitif sebagai satu-satunya indikator keberhasilan pendidikan, juga disebabkan karena sistem evaluasi tidak secara berencana didudukkan sebagai alat pendidikan dan bagian terpadu dari sisitem kurikulum (wordpress, Agustus, 2017).

    Dalam menentukan sistem kurikulum yang akan diterapkan, pemerintah harus benar-benar merencanakan secara matang sistem tersebut, supaya ketika dilaksanakan bisa berjalan sesuai rencana dan menghasilkan hasil yang tidak mengecewakan. Dalam pengelolaannya juga, perlu adanya pengawasan yang ketat supaya ketika diadakan evaluasi, menghasilkan sistem yang terbaik dan terencana.

   Contonya saja sistem kurikulum KTSP, yang tidak menuai banyak  pertentangan meskipun masih ada kekurangan.






















Referensi :

Radar lombok, 2017. Kemendikbud RI Rencana Tambah Jenis Rapor. 25 Agustus. Halaman 12. Mataram
wiki.(2017,agustus 6).From http://id.m.wikipedia.org/wiki/pendidikan_di_indonesia
wordpress.(2017,agustus).From 
https://pramithasari27.wordpress.com/pendidikan/kualitas-pendidikan-di-indonesia











Tidak ada komentar:

Posting Komentar