Minggu, 30 September 2018

Apa Itu Pendidikan Prenatal? Beserta Penjelasannya

Apa Itu Pendidikan Prenatal? Beserta Penjelasannya

Apa Itu Pendidikan Prenatal?Apa yang di maksud dengan Pendidikan Prenatal? - Pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan manusia sepanjang hidupnya. Pendidikan tak hanya sebatas pendidikan formal, namun terdapat juga pendidikan informal dan non-formal. Dalam UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu formal, non-formal dan informal. Pendidikan formal mencakup pendidikan anak di lingkungan sekolah. 

Pendidikan non-formal dapat diperoleh di tempat bimbingan belajar. Sedangkan pendidikan informal adalah pendidikan keluarga dan masyarakat. Dari berbagai macam jalur pendidikan tersebut, terdapat pendidikan yang sangat penting bagi seorang anak yaitu pendidikan prenatal. Pre berarti sebelum dan natal yang bermakna kelahiran seseorang (KBBI). Jadi, pendidikan prenatal adalah pendidikan seseorang sebelum lahir.

            Pendidikan prenatal ini adalah hubungan antara seorang ibu dan janin yang dikandungnya. Seperti apa yang telah saya tulis pada artikel sebelumnya (baca: Pentingnya Pendidikan Bagi Kaum Hawa), bahwa seorang ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Nah, madrasah pertama itu dimulai ketika seorang wanita telah hamil. 

Pendidikan prenatal mengharuskan seorang ibu dapat mengajak “bicara” calon anak dalam kandungannya. Dalam agama Islam, seorang wanita yang sedang hamil haruslah mengajak “bicara” anak dalam kandungannya, salah satunya dengan membaca Alquran atau bersholawat serta memperdengarkan hal-hal yang baik. Hal tersebut dapat berdampak positif bagi tumbuh kembang anak dalam kandungan.

            Dalam suatu majelis, saya pernah mendengarkan ceramah salah satu ustadz di Kabupaten Malang, bahwasannya pendidikan prenatal berhubungan dengan keinginan seorang wanita yang sedang hamil atau biasa disebut ‘ngidam’. Sangatlah lumrah jika seorang wanita mengalami fase ngidam dalam masa kehamilannya. 

Namun beliau sang ustadz mengatakan bahwa setiap ngidam tidaklah harus dipenuhi karena hal tersebut berhubungan dengan pendidikan prenatal sang calon anak. Jika seorang ibu yang sedang hamil bisa menahan keinginannya atau ngidamnya, maka hal tersebut juga berdampak pada calon anak yang dikandungnya. Dengan kata lain, sang calon anak ketika sudah lahir dan mengalami masa tumbuh kembang dapat menahan keinginannya juga. Hal tersebut selaras dengan pentingnya pendidikan prenatal.

            Hal-hal yang didengarkan anak ketika masih dalam kandungan juga mempengaruhi watak dan karakter anak ketika sudah lahir. Maka dari itu, perdengarkan hal yang baik, berkatalah sesuatu yang baik, dan inginilah sesuatu yang baik hai calon ibu saat sedang mengandung sang buah hati.

DAFTAR RUJUKAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Dari http:// http://www.polsri.ac.id/panduan/01.%20umum/03.%20Undang-Undang%20Republik%20Indonesia%20Nomor%2020%20Tahun%202003%20Tanggal%208%20Juli%202003%20Tentang%20Sistem%20Pendidikan%20Nasional.PDF, diakses 12 September 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar